kantong plastik berbayar? uangnya dikemanain?

Judul diatas mungkin banyak terlintas di kepala sebagian besar pelanggan minimarket, supermarket, bahkan pasar tradisional. Seperti yang telah di rencanakan pemerintah sebelumnya, penerapan kantong plastik berbayar akan diterapkan per 21 Februari 2016. Tak kurang dari 22 kota besar di seluruh Indonesia telah menerapkan kebijakan ini. Dalam kebijakan ini , pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memberikan kebijakan berapa harga kantong plastik yang harus dibayar tiap konsumen. Harga yang diberikan dari pemerintah adalah 200 rupiah. Namun adanya kebijakan pembebasan harga kantong per daerah tentu mengakibatkan perbedaan harga pada tiap-tiap daerah tersebut. Seperti yang dilansir pada antaranews.com, kota Jakarta dan provinsi Papua menerapkan harga 5000 rupiah per kantong plastik. Adanya kebijakan ini, disebabkan beberapa factor. Pemerintah Jakarta ingin menekan jumlah sampah plastik yang baru bisa terurai 500-1000 tahun yang akan datang. Sedangkan di Papua, kebijakan ini dilakukan mengingat harga barang disana memang relative lebih mahal ketimbang dikota-kota lain. Jadi, harga sampah tiap daerah di sesuaikaan dengan kebutuhan dan kebijakan tiap darerah itu sendiri. Sedangkan pemerintah pusat hanya mengawasi, mendampingi, dan memberikan dukungan.
Dilihat dari perilaku masyarakat Indonesia, mereka selalu memanfaatkan kemudahan yang ada dan yang disediakan. Sehingga, kebiasaan mendapatkan kemudahan ini tidak di gunakan secara bijak dan arif. Tak jarang, kemudahan yang diberikan dapat menjadi ancaman bagi dirinya sendiri bahkan alam. Sama seperti kasus ini, penerapan kantong plastik berbayar disebabkan oleh pola konsumtif masyarakat terhadap kemudahan mendapatkan kantong plastik ketika berbelanja. Akibatnya, mayoritas masyarakat enggan membawa kantong plastik dari rumah sebagai wadah pengganti untuk membawa barang belanjaan mereka ketika berbelanja di pasar swalayan maupun pasar tradisional.
Dengan adanya penerapan kantong plastik berbayar ini, diharapkan masyarakat mulai aware untuk membawa kantong atau wadah belanja dari rumah. Sehingga akhirnya, dapat memnbentuk pola perilaku yang berbeda dari sebelumnya konsumtif, menjadi lebih hemat dalam penggunaan kantong platic. Hal ini  pada akhirnya diharapkan dapat memangkas jumlah sampah plastik yang ada di Indonesia. Penerapan kantong plastik ini sebenarnya masih uji coba sampai tanggal 05 Juni 2016. Jika evaluasi kebijakan ini dinilai positif, maka kemungkinan besar kebijakan ini dapat dilanjutkan di periode selanjutnya.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah, apakah upaya ini dinilai efektif untuk melakukan perubahan perilaku konsumtif masyarakat Indonesia terhadap kantong plastik.  Karena sebenarnya kebijakan ini bukanlah kebijakan pertama yang dibuat di dunia. Sebelumnya, telah ada Negara maju yang melakukan kebijakan ini dan dinilai efektif untuk menekan jumlah sampah plastik per harinya.
Namun yang harus diperhatikan selanjutnya adalah pengawasan pemerintah terhadap pengusaha ritel terkait pengolahan uang hasil pembayaran kantong plastik tersebut. Jangan sampai uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kebaikan yang lain, malah di gunakan untuk hal yang menguntungkan perorangan atau kelompok tertentu. Pemerintah perlu mengadakan regulasi terkait kebijakan ini. Karena jika dianalogikan satu usaha ritel setidaknya mengeluarkan 500 kantong plastik setiap harinya. Jika setiap ritel mendapatkan 100.000 rupiah setiap hari, terdapat setidaknya 12.000 ritel seperti alfamart dan indomart diseluruh Indonesia. Maka dapat dikatakan, jumlah uang dari hasil plastik berbayar seluruh Indonesia sekitar 1.200.000.000 rupiah perhari. Jumlah yang fantastis jika digunakan untuk kepentingan lain. Belum lagi jika harga plastik yang diterapkan jumlahnya lebih mahal. Maka dari itu, jangan sampai kebijakan ini dinilai merugikan satu pihak (dalam hal ini masyarakat) karena harus membayar plastik belanja, namun menguntungkan pihak lain karna keuntungan dari plastik tidak digunakan dengan bijaksana. Dalam hal ini mungkin pemerintah bisa meregulasi kebijakan dengan menyalurkan hasil plastik berbayar ke dalam program CSR pada masing-masing ritel, atau pasar.
Hal terakhir terkait kebijakan ini adalah jangan sampai kebijakan ini menyusahkan atau membuat bisnis plastik menjadi lesu. Sebab, dengan adanya pengurangan jumlah plastik yang digunakan, tentunya akan berdampak terhadap berkurangnya permintaan kantong plastik kepada perusahaan yang memproduksi plastik. Disini peran pemerintah juga dibutuhkan. Pemerintah harus memastikan adanya win-win solution untuk kebijakan ini. Jangan sampai, dengan adanya kebijakan ini ada kelompok yang dirugikan secara massal, mengingat banyaknya jumlah pabrik plastik yang memproduksi kantong plastik untuk kebutuhan berbelanja.
            Pada akhirnya, semua kebijakan tentunya diharapkan dapat berdampak kebaikan bagi semua pihak. Karena jika hanya menguntungkan beberapa pihak, dikhawatirkan kebijakan ini tidak berlangsung lama. Dan harapan akan kebijakan tersebut tidak terwujud sebagaimana seharusnya. Disini bukan hanya peran pemerintah yang dibutuhkan, melainkan juga peran masyarakat dan peran para pengusaha.  Sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa hak nya terbatasi untuk menjalankan keberlangsungan hidupnya. Diharapkan kebijakan ini juga terbuka akan saran dan pendapat, sehingga semua elemen masyarakat dapat membantu menyukseskan kebijakan ini maupun kebijakan-kebijakan lain yang berdampak baik bagi bangsa Indonesia.

source image : http://www.google.co.id/search?hl=en&site=imghp&tbm=isch&source=hp&biw=1123&bih=581&q=kantong+plastik+berbayar&oq=kantong+plastik+berbayar&gs_l=img.3..0.1720.9665.0.9968.24.14.0.7.7.0.217.1427.9j4j1.14.0....0...1ac.1.64.img..3.21.1486.GLcxJk2q2_8#imgrc=gkWeEHIKyaim9M%3A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta tahu kemana arah pulang

Mengakhiri Cinta dalam 3 Episode

Abis tren tukeran baju sama pacar, sekarang tren baju dicorat-coret. Besok tren apa lagi, Dek?