kantong plastik berbayar? uangnya dikemanain?
Judul diatas
mungkin banyak terlintas di kepala sebagian besar pelanggan minimarket,
supermarket, bahkan pasar tradisional. Seperti yang telah di rencanakan pemerintah
sebelumnya, penerapan kantong plastik berbayar akan diterapkan per 21 Februari
2016. Tak kurang dari 22 kota besar di seluruh Indonesia telah menerapkan
kebijakan ini. Dalam kebijakan ini , pemerintah daerah diberi kebebasan untuk
memberikan kebijakan berapa harga kantong plastik yang harus dibayar tiap
konsumen. Harga yang diberikan dari pemerintah adalah 200 rupiah. Namun adanya
kebijakan pembebasan harga kantong per daerah tentu mengakibatkan perbedaan
harga pada tiap-tiap daerah tersebut. Seperti yang dilansir pada
antaranews.com, kota Jakarta dan provinsi Papua menerapkan harga 5000 rupiah
per kantong plastik. Adanya kebijakan ini, disebabkan beberapa factor.
Pemerintah Jakarta ingin menekan jumlah sampah plastik yang baru bisa terurai
500-1000 tahun yang akan datang. Sedangkan di Papua, kebijakan ini dilakukan
mengingat harga barang disana memang relative lebih mahal ketimbang dikota-kota
lain. Jadi, harga sampah tiap daerah di sesuaikaan dengan kebutuhan dan
kebijakan tiap darerah itu sendiri. Sedangkan pemerintah pusat hanya mengawasi,
mendampingi, dan memberikan dukungan.
Dilihat dari perilaku
masyarakat Indonesia, mereka selalu memanfaatkan kemudahan yang ada dan yang
disediakan. Sehingga, kebiasaan mendapatkan kemudahan ini tidak di gunakan
secara bijak dan arif. Tak jarang, kemudahan yang diberikan dapat menjadi
ancaman bagi dirinya sendiri bahkan alam. Sama seperti kasus ini, penerapan
kantong plastik berbayar disebabkan oleh pola konsumtif masyarakat terhadap
kemudahan mendapatkan kantong plastik ketika berbelanja. Akibatnya, mayoritas
masyarakat enggan membawa kantong plastik dari rumah sebagai wadah pengganti
untuk membawa barang belanjaan mereka ketika berbelanja di pasar swalayan
maupun pasar tradisional.
Dengan adanya penerapan
kantong plastik berbayar ini, diharapkan masyarakat mulai aware untuk membawa kantong atau wadah belanja dari rumah. Sehingga
akhirnya, dapat memnbentuk pola perilaku yang berbeda dari sebelumnya
konsumtif, menjadi lebih hemat dalam penggunaan kantong platic. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memangkas
jumlah sampah plastik yang ada di Indonesia. Penerapan kantong plastik ini
sebenarnya masih uji coba sampai tanggal 05 Juni 2016. Jika evaluasi kebijakan
ini dinilai positif, maka kemungkinan besar kebijakan ini dapat dilanjutkan di
periode selanjutnya.
Hal selanjutnya yang
harus dilakukan adalah, apakah upaya ini dinilai efektif untuk melakukan
perubahan perilaku konsumtif masyarakat Indonesia terhadap kantong plastik. Karena sebenarnya kebijakan ini bukanlah
kebijakan pertama yang dibuat di dunia. Sebelumnya, telah ada Negara maju yang
melakukan kebijakan ini dan dinilai efektif untuk menekan jumlah sampah plastik
per harinya.
Namun yang harus
diperhatikan selanjutnya adalah pengawasan pemerintah terhadap pengusaha ritel
terkait pengolahan uang hasil pembayaran kantong plastik tersebut. Jangan
sampai uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kebaikan yang lain, malah di
gunakan untuk hal yang menguntungkan perorangan atau kelompok tertentu.
Pemerintah perlu mengadakan regulasi terkait kebijakan ini. Karena jika
dianalogikan satu usaha ritel setidaknya mengeluarkan 500 kantong plastik
setiap harinya. Jika setiap ritel mendapatkan 100.000 rupiah setiap hari,
terdapat setidaknya 12.000 ritel seperti alfamart dan indomart diseluruh
Indonesia. Maka dapat dikatakan, jumlah uang dari hasil plastik berbayar
seluruh Indonesia sekitar 1.200.000.000 rupiah perhari. Jumlah yang fantastis
jika digunakan untuk kepentingan lain. Belum lagi jika harga plastik yang
diterapkan jumlahnya lebih mahal. Maka dari itu, jangan sampai kebijakan ini
dinilai merugikan satu pihak (dalam hal ini masyarakat) karena harus membayar plastik
belanja, namun menguntungkan pihak lain karna keuntungan dari plastik tidak
digunakan dengan bijaksana. Dalam hal ini mungkin pemerintah bisa meregulasi
kebijakan dengan menyalurkan hasil plastik berbayar ke dalam program CSR pada
masing-masing ritel, atau pasar.
Hal terakhir terkait
kebijakan ini adalah jangan sampai kebijakan ini menyusahkan atau membuat
bisnis plastik menjadi lesu. Sebab, dengan adanya pengurangan jumlah plastik
yang digunakan, tentunya akan berdampak terhadap berkurangnya permintaan
kantong plastik kepada perusahaan yang memproduksi plastik. Disini peran
pemerintah juga dibutuhkan. Pemerintah harus memastikan adanya win-win solution untuk kebijakan ini.
Jangan sampai, dengan adanya kebijakan ini ada kelompok yang dirugikan secara
massal, mengingat banyaknya jumlah pabrik plastik yang memproduksi kantong
plastik untuk kebutuhan berbelanja.
Pada akhirnya, semua kebijakan tentunya
diharapkan dapat berdampak kebaikan bagi semua pihak. Karena jika hanya
menguntungkan beberapa pihak, dikhawatirkan kebijakan ini tidak berlangsung
lama. Dan harapan akan kebijakan tersebut tidak terwujud sebagaimana
seharusnya. Disini bukan hanya peran pemerintah yang dibutuhkan, melainkan juga
peran masyarakat dan peran para pengusaha.
Sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa hak nya terbatasi untuk
menjalankan keberlangsungan hidupnya. Diharapkan kebijakan ini juga terbuka
akan saran dan pendapat, sehingga semua elemen masyarakat dapat membantu
menyukseskan kebijakan ini maupun kebijakan-kebijakan lain yang berdampak baik
bagi bangsa Indonesia.source image : http://www.google.co.id/search?hl=en&site=imghp&tbm=isch&source=hp&biw=1123&bih=581&q=kantong+plastik+berbayar&oq=kantong+plastik+berbayar&gs_l=img.3..0.1720.9665.0.9968.24.14.0.7.7.0.217.1427.9j4j1.14.0....0...1ac.1.64.img..3.21.1486.GLcxJk2q2_8#imgrc=gkWeEHIKyaim9M%3A
Komentar
Posting Komentar